P3K药箱检查
INSPKESI KOTAK P3K

新闻 人气:11 发布时间:2025-08-07

印尼内容

设备部.png

Dalam menjalankan aktivitasnya, manusia tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya di sekitarnya, secara khusus karyawan di Perusahaan PT.NNI. Ancaman bahaya tersebut seperti jatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terantuk, tersandung, tergelincir, terjepit diantara benda, terlanggar, tertumbuk, tertabrak, tergilas benda, terpotong, terkilir, terbakar akibat berhubungan dengan suhu tinggi/korosi/radiasi, tersengat arus listrik, dan lain-lain. Oleh karena itu, tentunya mereka akan mencari cara untuk melakukan upaya perlindungan terhadap dirinya. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga upaya kuratif (penyembuhan). Meskipun sudah dilakukan upaya pencegahan namun potensi bahaya masih saja bisa muncul dan menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pertolongan terhadap korban kecelakaan agar kondisi korban tidak bertambah parah dan tidak fatal akibatnya.

Latar Belakang

Dilihat dari definisi tempat kerja sendiri yaitu suatu tempat yang di dalamnya terdapat tenaga kerja yang bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk urusan suatu usaha serta adanya sumber-sumber bahaya. Jadi dapat dipastikan bahwa di tempat kerja pasti terdapat potensi bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.

Adanya potensi bahaya di tempat kerja terkadang disadari oleh pekerja tapi mereka tidak mengerti dampak yang ditimbulkannya dan cara mengendalikannya. Akhirnya mereka membiarkannya begitu saja dan terbiasa dengan keberadaan potensi bahaya tersebut, padahal jika terjadi kecelakaan kerja dapat mengakibatkan cideranya pekerja bahkan menimbulkan kematian.Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat.

Pemerintah mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja dalam peraturan perundangan. Pada Pasal 3 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi pertolongan pada kecelakaan”. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya peraturan pelaksanaan yang khusus mengatur tentang pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Maka pada tahun 2008 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenakertrans No.Per.15/Men/VIII/2008 menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja” serta “Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja”. Hal ini menunjukkan adanya kewajiban bagi pihak perusahaan/tempat kerja untuk melaksanakan P3K sekaligus menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerjanya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja saat kecelakaan terjadi.

Pada tanggal 5 Juli 2025 Departemen Peralatan membuat suatu program kegiatan Inspeksi K3 yang bertema : Inspeksi Kotak P3K.

 Tujuan Inspeksi :

Inspeksi Kotak P3K sangat diperlukan dalam suatu perusahaan khususnya di PT.NNI untuk memastikan tidak adanya barang yang kadaluarsa, rusak ataupun habis saat mau dipergunakan. Selain itu inspeksi kotak p3k juga dapat medeteksi sedini mungkin apa saja potensi kegagalan dalam peralatan yang tersedia. Jumlah isi kotak p3k harus sesuai dengan jumlah karyawan yang ada di dalam suatu perusahaan.

Memiliki kotak P3K yang lengkap bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi dalam keselamatan. Standar BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kementrian Tenaga Kerja menetapkan panduan yang memastikan kotak P3K Anda berisi peralatan dan obat-obatan yang esensial untuk menangani berbagai jenis cedera dan penyakit mendadak. 

Tujuan Lain dari isnpeksi kotak P3K ini sendri adalah :

1. Menyelamatkan nyawa

2. Meringankan penderitaan korban, seperti meringankan rasa nyeri

3. Mencegah cedera/penyakit bertambah parah, seperti Terjadinya Pendarahan

4. Mempertahankan daya tahan korban

5. Menunjang upaya penyembuhan

6. Mencarikan pertolongan lebih lanjut

设备部5.png

附件

印尼内容

设备部.png

Dalam menjalankan aktivitasnya, manusia tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya di sekitarnya, secara khusus karyawan di Perusahaan PT.NNI. Ancaman bahaya tersebut seperti jatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terantuk, tersandung, tergelincir, terjepit diantara benda, terlanggar, tertumbuk, tertabrak, tergilas benda, terpotong, terkilir, terbakar akibat berhubungan dengan suhu tinggi/korosi/radiasi, tersengat arus listrik, dan lain-lain. Oleh karena itu, tentunya mereka akan mencari cara untuk melakukan upaya perlindungan terhadap dirinya. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga upaya kuratif (penyembuhan). Meskipun sudah dilakukan upaya pencegahan namun potensi bahaya masih saja bisa muncul dan menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pertolongan terhadap korban kecelakaan agar kondisi korban tidak bertambah parah dan tidak fatal akibatnya.

Latar Belakang

Dilihat dari definisi tempat kerja sendiri yaitu suatu tempat yang di dalamnya terdapat tenaga kerja yang bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk urusan suatu usaha serta adanya sumber-sumber bahaya. Jadi dapat dipastikan bahwa di tempat kerja pasti terdapat potensi bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.

Adanya potensi bahaya di tempat kerja terkadang disadari oleh pekerja tapi mereka tidak mengerti dampak yang ditimbulkannya dan cara mengendalikannya. Akhirnya mereka membiarkannya begitu saja dan terbiasa dengan keberadaan potensi bahaya tersebut, padahal jika terjadi kecelakaan kerja dapat mengakibatkan cideranya pekerja bahkan menimbulkan kematian.Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat.

Pemerintah mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja dalam peraturan perundangan. Pada Pasal 3 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi pertolongan pada kecelakaan”. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya peraturan pelaksanaan yang khusus mengatur tentang pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Maka pada tahun 2008 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenakertrans No.Per.15/Men/VIII/2008 menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja” serta “Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja”. Hal ini menunjukkan adanya kewajiban bagi pihak perusahaan/tempat kerja untuk melaksanakan P3K sekaligus menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerjanya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja saat kecelakaan terjadi.

Pada tanggal 5 Juli 2025 Departemen Peralatan membuat suatu program kegiatan Inspeksi K3 yang bertema : Inspeksi Kotak P3K.

 

Tujuan Inspeksi :

Inspeksi Kotak P3K sangat diperlukan dalam suatu perusahaan khususnya di PT.NNI untuk memastikan tidak adanya barang yang kadaluarsa, rusak ataupun habis saat mau dipergunakan. Selain itu inspeksi kotak p3k juga dapat medeteksi sedini mungkin apa saja potensi kegagalan dalam peralatan yang tersedia. Jumlah isi kotak p3k harus sesuai dengan jumlah karyawan yang ada di dalam suatu perusahaan.

Memiliki kotak P3K yang lengkap bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi dalam keselamatan. Standar BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kementrian Tenaga Kerja menetapkan panduan yang memastikan kotak P3K Anda berisi peralatan dan obat-obatan yang esensial untuk menangani berbagai jenis cedera dan penyakit mendadak. 

Tujuan Lain dari isnpeksi kotak P3K ini sendri adalah :

1. Menyelamatkan nyawa

2. Meringankan penderitaan korban, seperti meringankan rasa nyeri

3. Mencegah cedera/penyakit bertambah parah, seperti Terjadinya Pendarahan

4. Mempertahankan daya tahan korban

5. Menunjang upaya penyembuhan

6. Mencarikan pertolongan lebih lanjut

image.png

设备部.png

在日常工作中,人们难以完全避免来自周围环境的危险威胁,尤其是PT.NNI公司的员工。此类危险包括高处坠落、物体打击、碰撞、绊倒、滑倒、夹伤、撞击、碾压、割伤、扭伤,以及因接触高温、腐蚀性物质或辐射而导致的烧伤、电击等。因此,员工必然会寻求各种方式来保护自身安全,从采取预防性措施到实施治疗性手段。即使已经进行了预防,但危险因素仍可能出现,并引发事故。因此,必须对事故伤者及时施以援助,以防止伤情进一步恶化,避免造成严重甚至致命的后果。
背景:
根据工作场所的定义,工作场所是指劳动者在其中工作,或为完成某项任务而经常出入的场所,同时存在各种潜在危险源。因此,可以肯定的是,任何工作场所都存在威胁员工安全与健康的危险因素。
工人有时虽然意识到工作场所中存在潜在危险,但往往不了解其可能造成的影响及控制方法,结果对这些危险习以为常而听之任之。然而,一旦发生工伤事故,可能会造成员工受伤,甚至危及生命。因此,为了保障发生工伤事故时员工的安全,必须及时并准确地实施急救措施。
政府通过相关法律法规对工作场所的事故现场急救(P3K)实施作出明确规定。在《1970年第1号关于职业安全的法律》第3条第1款e项中指出:“法律法规应规定职业安全的条件,以便在发生事故时提供救助。”这表明有必要制定专门的实施条例,对工作场所的急救措施进行规范和管理。
为此,印度尼西亚共和国人力与外劳部长于2008年颁布了第 Per.15/Men/VIII/2008 号部长条例,内容规定了有关工作场所事故急救(P3K)的相关措施。
根据《2008年第 Per.15/Men/VIII/2008 号印尼人力与外劳部长条例》第2条第(1)款与第(2)款规定:“雇主有义务在工作场所配备急救人员和急救设施”,以及“管理者必须在工作场所实施急救(P3K)”。这说明企业或工作单位必须履行实施急救工作的责任,并为工作场所配备相应的人员与设备,以保障员工在发生意外事故时能够及时获得救助。
2025年7月5日,设备部门启动了一项职业安全与健康(K3)检查计划,主题为“急救箱检查”。
检查目的 :
急救箱的检查在企业,特别是PT.NNI公司中极为重要,目的是确保急救箱内的物资无过期、无损坏且未耗尽,能够随时备用。此外,急救箱检查还能及早识别设备潜在的故障风险。急救箱内物资的数量应根据企业员工的实际人数进行配备。
配备完整的急救箱不仅是企业的责任,也是对员工安全的投资。根据印尼劳工部国家职业认证机构(BNSP)制定的标准,急救箱应包含处理各种伤害和突发疾病所需的基本设备和药品,以保障及时有效的急救处理。
此次急救箱检查的其目的包括:
·  挽救生命

·  减轻受害者的痛苦,例如缓解疼痛

·  防止伤害或疾病加重,例如防止出血

·  维持受害者的生命力

·  支持治疗过程

·  寻求进一步的救助

设备部5.png

发表评论
理性抒发己见,带 * 必填。